Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Bripka Ricky Rizal Wibowo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dengan demikian, Ricky tetap dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim H Mulyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Majelis hakim tingkat banding menyatakan menolak segala keberatan Ricky. "Majelis hakim tingkat banding sepakat dengan hukuman majelis hakim tingkat pertama," tutur Mulyanto.
Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding para terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawati iatri Sambo dan Kuat Ma'ruf. Dengan demikian keempat terdakwa diatas tetap akan menjalani hukuman masing masing sebahaimana vonis PN Jakarta Selatan sebelumnya.
Editor : Furqon Munawar