Praktik Prostitusi Online Anak di Bawah Umur Dibongkar dari 3 Lokasi di Bogor
Jum'at, 05 Mei 2023 | 23:22 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/05/05/7788d_prostitusi-online.jpg)
Para tersangka dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo 83 UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Kita akan melakukan pemeriksaan di tempat penginapan mereka, karena apapun ceritanya kejadian terjadi di tempat usaha mereka. Akan kita lakukan pemanggilan," tutupnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta