Berdasarkan keterangan dari para pelaku, sambung Bismo modus operandinya dari transaksi jual beli narkoba dengan cara sistem tempel. Pembeli melakukan pemesanan ke bandar dengan menggunakan media sosial.
Sementara untuk empat orang residivis, kata Bismo mereka sempat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Paledang, lalu di Cilegon dan Cirebon dan diantaranya ada yang sudah melakukan dua hingga tiga kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.
“Modusnya, mereka membeli melalui Instagram bibit atau biang semprot untuk penyalahgunaan tembakau sintetis. Kemudian pelaku menyemprotkan biang itu melalui tembakau lalu diedarkan melalui media sosial,” terang Bismo.
Editor : Ifan Jafar Siddik