get app
inews
Aa Read Next : Open House Lebaran, Bima Arya Titip ke Tokoh Lintas Agama Jaga Keberagaman

Geger, Polisi Ciduk 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Bogor, 4 Diantaranya Residivis

Selasa, 06 Juni 2023 | 17:38 WIB
header img
33 pelaku penyalahgunaan narkoba di ciduk jajaran Polresta Bogor Kota. Foto: iNewsBogor.id/Ifan Jafar Siddik

Bismo menegaskan bahwa kasus penyalahgunaan narkotika ini akan terus dikembangkan hingga ke jaringan berikutnya.

Atas perbutannya para tersangka penyalahgunaan narkotika dijerat jerat undang-undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk tersangka penyalahgunaan obat-obatan mengandung psikotropika dijerat dengan undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika pasal 60 ayat 2 Undang undang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan dengan denda paling banyak serratus juta rupiah.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Candra Mulyana menyampaikan bahwa sebagian dari para tersangka penyalahgunaan narkotika ini merupakan kurir dan bandar.

“Saat ini kami akan lebih menyelidiki khususnya yang meracik tembakau sintetis. Karena mereka bisa mengembangkan dan mengedarkan melalui media sosial Instagram,” Tutupnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut