Geger, Polisi Ciduk 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Bogor, 4 Diantaranya Residivis
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/06/06/8b694_narkoba.jpeg)
BOGOR, iNewsBogor.id – Geger, 33 tersangka penyalahgunaan Narkotika berbagai jenis diciduk Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. 4 diantaranya residivis. Para tersangka penyalahgunaan narkotika ini ditangkap di wilayah berbeda di Kota Bogor, seperti Bogor Utara ada 4 titik, Bogor Timur 4 titik, Bogor Selatan 4 titik, di Bogor Tengah ada 5 titik, Bogor Barat 9 titik dan Tanah sereal 5 titik.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut penangkapan 33 pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika ini merupakan periode bulan Mei 2023 hingga Juni 6 Juni 2023. Dengan rincian penyalahgunaan sabu-sabu berjumlah 16 orang, ganja 4 orang, tembakau sintetis 9 orang, kemudian psikotropika berjumlah 4 orang. Rata-rata usia pelaku 28 tahun.
“Adapun barang bukti yang kita amankan ini sabu berjumlah 223,88 gram, ganja seberat 776,11 gram, tembakau sintetis seberat 235,22 gram dan psikotropika berupa obat-obatan sebanyak 149 butir,” urai Bismo kepada wartawan, Selasa 6 Juni 2023.
Editor : Ifan Jafar Siddik