get app
inews
Aa Text
Read Next : CISDI Dukung Pengenaan Pajak 10% Pada Rokok Elektrik, Aspek Kesehatan Masyarakat Lebih Penting

Begini Respon Kemenkeu Soal Jusuf Hamka Tagih Utang Rp800 M Pada Negara

Kamis, 08 Juni 2023 | 14:11 WIB
header img
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komstra, Yustinus Prastowo (Foto: Instagram)

“Dengan demikian negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP,” sambungnya.

Permohonan pembayaran utang pada perusahaan Jusuf Hamka, menurut Prastowo sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP. Kendati demikian, Kemenkeu tetap perlu berhati-hati dalam memenuhi hak CMNP.

“Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian,” tutur Prastowo.

“Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara,” pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut