get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahfud Tak Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih karena Undangan Telat

Mahfud MD: Presiden Secara Resmi Meminta Saya Mengkoordinir Pembayaran Utang Pada Jusuf Hamka

Senin, 12 Juni 2023 | 08:48 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNewsBogor.id – Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pernyataan Bos PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), Jusuf Hamka yang menagih utang pemerintah pada perusahaannya.

Diketahui, Jusuf sebelumnya mengklaim negara punya utang sebesar Rp800 miliar padanya yang belum dibayarkan sejak tahun 1998.

Merespons hal itu, Mahfud membenarkan bahwa negara memiliki utang pada Jusuf Hamka.

Eks Hakim Agung itu juga menginformasikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstrukiskannya untuk mengkoordinir pembayaran utang negara pada Jusuf.

“Menko Polhukam membantu mencairkan tagihan utang pemerintah terhadap Bapak Jusuf Hamka, karena pemerintah secara sah telah mempunyai utang berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Maka saya sampaikan bahwa benar Presiden Republik Indonesia telah menugaskan saya untuk mengkoordinir pembayaran utang pemerintah terhadap pihak swasta atau rakyat,” ujar Mahfud dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam, Senin (12/6/2023).

Mahfud mengungkapkan, perintah Jokowi untuk melunasi utang negara pada Jusuf Hamka disampaikan secara resmi dalam rapat internal yang berlangsung pada 23 Mei 2023.

Menindaklanjuti arahan itu, Mahfud lantas menerbitkan Keputusan Menko Polhukam Nomor 63 Tahun 2022 bertanggal 30 Juni. Isi dari surat keputusan itu, yakni untuk meneliti kembali dan menentukan pembayaran terhadap pihak-pihak yang mempunyai piutang kepada pemerintah.

Menurut Mahfud, surat keputusannya itu difokuskan pada piutang pemerintah dan swasta yang sudah ditetapkan pengadilan.

“Kami juga sudah memutuskan pemerintah harus membayar (utang pada rakyat dan swasta), dan tim yang kami bentuk sudah bersama Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan lain-lain, termasuk dari Menkumham, itu sudah ada di situ. Kami memutuskan untuk membayar,” tuturnya.

Mahfud menambahkan, pada tanggal 13 Januari 2023, Presiden Jokowi kembali memerintahkan melalui rapat internal kabinet yang menyatakan supaya utang kepada swasta dan kepada rakyat yang sudah menjadi kekuatan hukum tetap untuk dibayar.

“Presiden menyampaikan, selama ini kalau rakyat atau swasta punya utang, kita menagih dengan disiplin tapi kita juga harus konsekuen kalau kita yang punya utang juga harus membayar. Itu perintah presiden,” pungkas Mahfud.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut