get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahfud Tak Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih karena Undangan Telat

Satu Individu di Ponpes Al Zaytun Terseret Kasus Pidana, Panji Gumilang Bakal Dicokok Polisi?

Minggu, 25 Juni 2023 | 10:10 WIB
header img
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. (Foto: Dok. SindoNEWS).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada unsur pidana yang ditemukan dalam polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. 

Dugaan tindak pidana ini hanya merujuk pada satu individu, bukan Ponpes Al Zaytun secara utuh. 

Selain itu, Mahfud memastikan bahwa kasus pidana yang ditemukan di pesantren besutan Panji Gumilang bakal segera ditindaklanjuti oleh Mabes Polri.

Demikian disampaikan Mahfud usai menerima laporan hasil investigasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat  terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Al Zaytun, Sabtu (24/6) kemarin. 

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya," ujar Mahfud dikutip dari tayangan YouTube iNews Official, Minggu (25/6/2023).

Mahfud enggan mengungkapkan detail pasal yang bakal diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang ditemukan di Ponpes Al Zaytun

Sementara ini, yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana terhadap satu individu di Ponpes Al Zaytun telah berhasil diidentifikasi.

"Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan. Pelanggaran pidananya, dugaannya, sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," ucap Mahfud.

Dalam waktu dekat Polri akan mengumumkan secara resmi ihwal  pasal-pasal apa yang akan dikenakan pada individu yang sedang dibidik polisi. 

Mahfud menyebut tindak pidana yang ditemukan Tim Investigasi Pemprov Jabar sesuai dengan yang menjadi harapan masyarakat.

"Tadi Pak Gubernur (Ridwan Kamil) sudah memberi isyarat kepada kita, kira-kira kesimpulannya sama dengan apa yang menjadi pandangan publik," ujar Mahfud.

"Nanti saudara tafsirkan sendiri pasal-pasal apa yang sudah ada di situ, saya tidak akan sekarang karena itu harus lebih hati-hati menyebut pasal-pasal dugaan itu," pungkasnya.

Ia kembali menegaskan, pidana yang ditemukan ini merujuk ke satu individu, bukan terkait Ponpes Al Zaytun secara keseluruhan.

"Jadi saudara jangan salah, tindak pidana itu kepada perorangan ya kepada pribadi," tegas Mahfud.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut