“Jadi sudah diatasi oleh pemerintah ya. Jadi bukan hanya NU, seluruh masyarakat berpegang pada hukum. Apapun kata hukum, mari kita jalankan,” ujar Yahya.
PBNU sekaligus mengingatkan masyarakat untuk bersabar. Urusan hukum terkait dengan Ponpes Al Zaytun harus dituntaskan sesuai koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Atas dasar itu, Yahya meminta masyarakat agar tak mengambil tindakan di luar koridor hukum dalam perkara Ponpes Al Zaytun ini.
“Kita tidak perlu ngarang-ngarang sendiri, tidak boleh bertindak sendiri juga. Semua harus dilakukan berdasarkan hukum dan sudah ada hukum yang mengatur itu,” tegas Yahya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaporkan hasil investigasinya terkait kajian, sejarah, hingga ideologi yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang memimpin proses investigasi memastikan ada temuan dugaan pidana yang menejerat satu individu di pesantren tersebut. Temuan lain yakni adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh yayasan.
Editor : Ifan Jafar Siddik