get app
inews
Aa Text
Read Next : Mahfud Tak Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih karena Undangan Telat

Mahfud MD Pastikan Al-Zaytun Akan Dievaluasi Secara Administratif

Kamis, 29 Juni 2023 | 13:59 WIB
header img
Menko Polhukam Mahfud MD memastikan Ponpes Al-Zaytun akan dievaluasi secara administratif. (Foto: Kemenko Polhukam).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, memastikan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat akan menjalani evaluasi administratif sebagai bagian dari upaya pembinaan lembaga pendidikan tersebut.

Mahfud menegaskan proses evaluasi administratif tidak akan mengganggu kegiatan belajar santri dan murid. Bahkan, Ponpes Al-Zaytun masih diperbolehkan membuka pendaftaran.

"Ponpesnya akan dievaluasi administratif, apa saja? Melihat penyelenggaraan, kurikulum, konten pengajaran. dan sebagainya. Hak untuk belajar santri dan murid tidak akan diganggu terus berjalan, silakan kalau masih terima pendaftaran. Karena ponpes lembaga pendidikan yang harus dibina," kata Mahfud, Kamis (29/6/2023).

Walau begitu, Mahfud menjelaskan bahwa oknum internal Ponpes Al-Zaytun yang terlibat dalam pelanggaran hukum harus tetap ditindak tegas sesuai dengan informasi dan laporan mengenai peristiwa konkret yang terjadi di tengah masyarakat. 

Dia juga menyatakan bahwa Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sedang menyelidiki dugaan pelanggaran hukum pidana di ponpes tersebut.

Selain itu, Menko Polhukam juga menyatakan bahwa penanganan dugaan perkara pidana di Ponpes Al-Zaytun tidak boleh terbengkalai.

"Al-Zaytun ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada suatu perkara diambangkan. Kalau  iya ya iya, kalo tidak ya tidak, jangan laporan ditampung ada hambatan sana sini jadi gak jelas," ucap Mahfud.

Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada target waktu dalam penyelesaian polemik terkait Ponpes Al-Zaytun.

"Hukum gak ada target waktu, secepat mungkin diselesaikan karena aspek pidana," kata Mahfud.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut