get app
inews
Aa Read Next : Panji Gumilang Ditahan di Rutan Mabes Polri Selama 20 Hari

PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Kang Emil: Perputaran Uangnya Besar Sekali

Kamis, 06 Juli 2023 | 14:34 WIB
header img
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Kiri) dan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (kanan).

JAKARTA, iNewsBogor.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 256 rekening milik Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Pemblokiran ratusan rekening itu buntut dari temuan adanya transaksi keuangan mencurigakan yang melibatkan Panji dan kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII).

“Iya sudah dibekukan rekeningnya (Panji Gumilang),” ujar Kepala PPATK Ivan Yustaviandana saat dikonfirmasi MNC Portal, Kamis (6/7/2023).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebut bahwa Ponpes Al Zaytun meresahkan.

“Al Zaytun ini memang meresahkan, dan sesuai dengan harapan masyarakat sudah ditindaklanjuti,” tutur Kang Emil, sapaan akrabnya, dikutip dari tayangan YouTube iNewsOfficial, Kamis (6/7/2023).

Kang Emil memastikan bahwa kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang sudah ditangani Bareskrim Polri.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa aset-aset milik Panji sudah dibekukan. Hasilnya, ditemukan bahwa perputaran transaksi keuangan mencurigakan yang dilakukan melalui 256 rekening milik Panji ternyata jumlahnya sangat besar.

“Jadi pimpinannya, Pak Panji Gumilang, sudah ditindaklanjuti kasusnya oleh Bareskrim Polri. Kemudian aset-asetnya sudah dibekukan juga, perputarannya besar sekali,” ungkap Kang Emil.

Ponpes Al Zaytun juga memiliki sejumlah madrasah. Ribuan santri yang kini mengenyam pendidikan di pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat, itu dipastikan bakal ditangani langsung oleh Kementerian Agama.

“Berikutnya adalah ribuan santrinya akan diambil alih oleh Kementerian Agama karena bagaimanapun mereka anak-anak bangsa yang harus terus belajar, tapi tentu dengan pola belajar dan isi kurikulum yang sesuai,” pungkas Ridwan Kamil.

Panji Gumilang sendiri, Senin (3/7) kemarin, memenuhi panggilang dari Bareskrim Polri. Ia diklarifikasi ihwal kasus dugaan penistaan agama.

Setelah mencecar Panji Gumilang dengan 30 pertanyaan selama delapan jam, Bareskrim Polri lantas menaikkan status kasus dugaan penistaan agama ke tahap penyidikan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut