"Apabila tuntutan kami tidak dipenuhi makan pekan depan kami akan kembali dengan tuntutan meminta Menteri ESDM RI untuk mencopot Dirjen Minerba yang kami nilai tidak mampu menjalankan tugasnya," kata Ahmad.
Sementara itu, Bagian Perancangan RKAB Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI, Gita, saat menerima masa aksi menjelaskan, memang betul CV Rezky Utama belum memiliki RKAB.
"Kami akan melakukan pengecekan di lapangan dan melakukan pembinaan serta teguran apabila di lapangan kami dapati seperti apa yang adik-adik sampaikan. Untuk tuntutan adik-adik terkait menolak penerbitan RKAB dan rekomendasi pencabutan IUP dari CV Rezky Utama akan kami pelajari terkait regulasi maupun aturan dari Kementerian ESDM RI," kata Gita.
Di Kemenhub, massa aksi menyampaikan kabar soal aktivitas pengangkutan maupun penjualan hasil pertambangan ilegal dari CV Rezky Utama yang diduga ada campur tangan Kepala Syahbandar Kolonodale dengan tetap mengeluarkan Surat perintah berlayar (SPB).
Pihaknya meyakini bahwa Kepala Syahbandar pasti mengetahui cargo/ore nikel tersebut ilegal.
Saat menemui massa aksi, Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Arif Toha Tjahjagama, mengatakan pihaknya akan segera memastikan tindakan Kepala Syahbandar Kolonodale masuk sebagai penyalahgunaan wewenang atau tidak.
Editor : Ifan Jafar Siddik