Ibas mengatakan fraksinya meminta waktu kepada DPR dan pemerintah untuk menyelesaikan sejumlah isu yang menjadi sorotan dalam beleid tersebut. Ia menegaskan, penolakan Partai Demokrat tidak ada kaitannya dengan silang pendapat antara Pemerintah dan IDI.
“Materi penolakan Partai Demokrat terhadap RUU, sama sekali tidak terkait dengan silang pendapat antara pemerintah dan IDI dan berbagai profesi di sektor kesehatan,” ujarnya.
Ia mejelaskan ada dua poin utama yang disarankan Partai Demokrat terhadap RUU Kesehatan, yakni perihal mandatory spending alokasi anggaran bidang kesehatan dan liberalisasi dokter dan tenaga medis.Negara tetap hadir memiliki mandatory spending, yaitu kewajiban negara dan pemerintah sebetulnya untuk mengalokasikan sejumlah anggaran untuk sektor kesehatan.
“Bukankah kita peduli dan ingin mendukung kemajuan bidang kesehatan? Bukankah kita ingin kesehatan di negeri kita semakin baik, maju, dan berkelas?” tutur Ibas.
Menurut Ibas, Undang-Undang Kesehatan Tahun 2009 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), telah mengalokasikan mandatory spending kesehatan sebesar 5 persen.
Editor : Furqon Munawar