Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BPKN Pasang Badan, Bakal Rekomendasikan OJK Buka Kembali Rekening Dormant yang Ditutup Tanpa Alasan
Advertisement . Scroll to see content

Warga Pabuaran Tolak Penggusuran Proyek Tol Depok-Antasari karena Nilai Ganti Rugi Tak Sesuai

Senin, 31 Juli 2023 | 13:16 WIB
  • author Patris Arifin
Warga Pabuaran Tolak Penggusuran Proyek Tol Depok-Antasari karena Nilai Ganti Rugi Tak Sesuai
Tol Antasari-Depok. (Foto: Antara).

Menurut Rose, nilai ganti rugi ini didasarkan pada penilaian dan data dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). 

Jika warga tidak setuju dengan nilai tersebut, mereka dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dalam waktu 14 hari kerja, dengan proses pengadilan selama 30 hari sesuai PERMA.

"Kalau tidak setuju, 14 hari kerja bisa melakukan pengadilan negeri setempat. Prosesnya sesuai dengan PERMA itu 30 hari. Kalau nilainya keberatan bisa ajukan ke pengadilan, dan datanya nanti bisa dari BPN," katanya.

Mengadu ke DPRD Kabupaten Bogor

Menghadapi masalah ini, beberapa warga Pabuaran, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, bertemu dengan anggota DPRD Kabupaten Bogor, Barkah, pada Minggu (30/7/2023).

Pada pertemuan tersebut, warga menyampaikan keluhan mereka terkait nilai ganti rugi yang dianggap di bawah harga pasar dan memberatkan. 

"Nilai yang diberikan tidak sesuai, bahkan jauh di bawah harga pasar di lingkungan kami saat ini, kalau ini namanya ganti rugi, bukan ganti untung. Sementara Presiden Jokowi kan bilang kalau ada warga yang terkena dampak pembangunan oleh negara itu harus ganti untung, bukan ganti rugi," kata seorang warga saat pertemuan.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut