“Iya, biasalah (dihina). Santai saja nggih. Biar warga saja yang menilai, kalau saya ya santai saja,” imbuh Gibran.
Sebelumnya, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan telah menghina Presiden Jokowi.
Laporan relawan Jokowi kemudian diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Dalam laporan polisi tersebut, Rocky dan Refly disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Ifan Jafar Siddik