get app
inews
Aa Read Next : Lemkapi Apresiasi Bareskrim Polri Berhasil Ungkap Pemalsuan Pertamax

Kasus Penghinaan Presiden Jokowi, Bareskrim Polri Ambil Alih 13 Laporan terhadap Rocky Gerung

Selasa, 08 Agustus 2023 | 11:01 WIB
header img
Kolase foto pegiat media sosial Rocky Gerung dan Presiden Joko Widodo.

JAKARTA, iNewsBogor.id – Kasus dugaan penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh pegiat media sosial yang juga pengamat politik Rocky Gerung masih berlanjut.

Terbaru, Bareskrim Polri mengambil alih 13 laporan polisi (LP) yang dibuat para relawan Jokowi terhadap Rocky. Belasan laporan polisi itu dibuat di berbagai jajaran polda.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, 13 laporan terhadap Rocky Gerung diambil alih karena memiliki objek perkara yang sama.

“Semua laporan polisi (pada Rocky Gerung) ditarik ke Mabes Polri karena objek perkara serta terlapor semua sama,” ucap Djuhandhani dikutip dari YouTube Official iNews, Selasa (8/8/2023).

Rocky Gerung dilaporkan ke polisi buntut dari pernyataannya tentang Presiden Jokowi.

Rocky diduga menghina Jokowi dengan kalimat tak pantas.

Walhasil, ia dilaporkan oleh sejumlah simpatisan dan relawan Jokowi di sejumlah provinsi di Indonesia. Djuhandhani mengatakan, total ada 13 laporan polisi yang ditujukan pada Rocky.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut