JAKARTA, iNewsBogor.id - Langkah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengambilalih kepengurusan Partai Demokrat menemui jalan buntu.
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) atas kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh kubu Moeldoko.
"Tolak," demikian bunyi amar putusan dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023 sebagaimana dikutip iNewsBogor.id di lama resmi MA, Kamis (10/8/2023).
Namun, salinan putusan atas PK yang diajukan Moeldoko belum tersedia lantaran proses minutasi oleh majelis masih berlangsung.
Anggota majelis hakim yang memutus perkara ini ada dua, mereka adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun.
Sementara Panitera Pengganti yakni Adi Irawan.
Sebelumnya, kasasi yang diajukan kubu Moeldoko atas kepengurusan Partai Demokrat juga ditolak oleh MA.
Konflik perebutan Partai Demokrat bermula pada Maret 2021.
Editor : Ifan Jafar Siddik