JAKARTA,iNews - Bahasa Sunda menjadi ramai diperbincangkan setelah Anggota Komisi III Arteria Dahlan meminta Jaksa Agung memecat seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbahasa Sunda saat rapat.
Mendengar hal itu Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Mayjen TNI (Purn) Tubagus Hasanuddin mengkritisi pernyataan koleganya, Arteria Dahlan.
Hasanuddin menilai pernyataan Anggota Komisi III DPR itu terlalu berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda.
"Usulan saudara Arteria yang meminta agar Jaksa Agung memecat seorang Kajati karena menggunakan bahasa Sunda, menurut hemat saya berlebihan dan dapat melukai perasaan masyarakat Sunda," kata Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (18/1/2022).
Legislator berdarah Sunda ini menegaskan, pada umumnya, seseorang yang dipecat dari jabatannya itu disebabkan karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran pidana berat atau kejahatan yang memalukan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta