Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kejaksaan Agung Rotasi Kajari, Agus Wirawan Eko Saputro Resmi Pimpin Kejari Kota Bogor
Advertisement . Scroll to see content

10 Tahun Status Tersangka Denny Indrayana Belum Juga Ada Persidangan, Kejagung Diminta Kerja Cepat

Senin, 28 Oktober 2024 | 11:20 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
10 Tahun Status Tersangka Denny Indrayana Belum Juga Ada Persidangan, Kejagung Diminta Kerja Cepat
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana secara terbuka mengakui dirinya hampir 10 berstatus tersangka kasus payment gateway  namun belum juga ada persidangan.

Denny Indrayana ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Payment Gateway  sejak tahun 2015. Hal ini diungkap Denny dalam laman yang dikelolanya.

Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyoroti  mengatakan, Kejaksaan Agung harus segera membawa kasus ini ke pnegadilan.

“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo  perintahkan Jaksa Agung (untuk eksekusi Denny Indrayana),” tegas dia, Senin,(28/10/2024).

Irwan Yunas juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum  untuk mengeksekusi  status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway. 

Irwan Yunas mengatakan laporan masyarakat tersebut juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor. 

“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas Irwan Yunas.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut