JAKARTA, iNewsBogor.id – Di tengah semarak perayaan kemerdekaan ke-78, suara protes dan keadilan menggema dari Kampung Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Para warga yang tergabung dalam Masyarakat Pertanahan Indonesia (MPI) mengangkat isu penyerobotan lahan oleh PT Sentul City yang mengancam keberlangsungan hak kepemilikan mereka.
Kuasa Hukum MPI, Nikson Gans Lalu, mengatakan para korban penyerobotan lahan di Bojong Koneng memiliki bukti otentik kepemilikan tanah, bahkan sebagiannya sudah membeli lahan itu sejak 2001 silam.
"Lahan membeli masyarakat atas sepengetahuan kepala desa setempat. Memang saat itu belum ada sertifikat, tapi surat legal untuk menggarap itu ada. Jadi ada bukti sah," kata Nikson kepada iNewsBogor , Kamis (17/8/23).
Namun, tindakan PT Sentul City yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik mereka, berujung pada masalah serius. MPI yang terkena dampak berusaha mempertahankan hak kepemilikan.
Mereka telah melakukan pembayaran, namun PT Sentul City tetap menolak mengakui klaim mereka.
Editor : Ifan Jafar Siddik