Nikson menduga adanya motif bisnis yang dibekingi pihak tertentu di balik aksi penyerobotan ini. "Dugaan saya ini ada kekuatan yang bermain untuk kepentingan bisnis. Apa yang disebut oligarki mungkin itu (di belakangnya). Ada mafia-mafia yang bermain di sini," tulisnya.
Pada momen hari Kemerdekaan tahun ini, Nikson berkata MPI mengingatkan pentingnya melindungi hak-hak individu dan menanamkan nilai-nilai keadilan yang tinggi.
"Hak-hak masyarakat dari berbagai lapisan yang dilanggar oleh PT Sentul City. Seharusnya di hari kemerdekaan ini hal seperti itu tidak perlu lagi terjadi. Harus dihargai hak-hak masyarakat. Selagi dia punya hak harus dihormati," kata Nikson.
Kepala Departemen Hukum PT Sentul City, Faisal Farhan, mengatakan perusahaan tak bisa memberikan uang kompensasi karena lahan yang berada di tempat masyarakat bersifat garapan. Ia menuding warga tak memiliki bukti sertifikat yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional sehingga tak ada kewajiban bagi Sentul City untuk memberikan kompensasi.
“Tanah yang dibeli masyarakat itu statusnya sebagai tanah garapan. Perlu diketahui, itu berarti kepentingannya untuk penggarapan, bukan bangunan permanen,” katanya kepada iNewsBogor , Kamis (17/8).
Sebaliknya, kata Farhan, Sentul City hanya akan memberikan uang kerohiman. Jumlah yang diberikan kepada warga berbeda-beda tergantung berapa harga tanah saat pertama kali warga membeli.
“Kalau dia dulu belinya Rp 200 juta, ya sudah nih saya ganti uang kerohimannya sebesar Rp 200 juta,” katanya.
Editor : Ifan Jafar Siddik