JAKARTA, iNewsBogor.id – Para korban penyerobotan lahan oleh PT Sentul City masih terus menuntut keadilan atas hak-haknya. Di balik kasus yang hingga kini masih menghantui warga Babakan Madang, Kabupaten Bogor itu, ada cerita tentang awal mula Sentul City mencaplok lahan mereka.
Kuasa Hukum korban yang tergabung dalam Masyarakat Pertanahan Indonesia (MPI), Nikson Gans Lalu, bercerita sejumlah warga sudah memiliki lahan di Kampung Bojong Koneng, Babakan Madang, sejak 2001 lalu.
Selang beberapa tahun, para pemilik lahan berinisiatif untuk mengurus sertifikat karena saat itu bukti kepemilikan masih berupa surat-surat jual beli.
Namun, kata Nikson, sebuah kabar mengejutkan datang dari kantor pertanahan Kabupaten Bogor di Cibinong. Pegawai pertanahan menyatakan bahwa tanah di Babakan Madang telah menjadi milik PT Sentul City dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Warga pun gempar karena pencaplokan itu dilakukan tanpa adanya pemberitahuan.
"Semua orang pada kaget kok bisa begini. Seingat saya pencaplokan ini terjadi sebelum Covid-19," kata Nikson kepada iNewsBogor , Kamis (17/8/2023).
Para korban pun berkumpul dan menceritakan kisah pahit mereka kepada Nikson. Di tengah ketidakpastian itu, PT Sentul City sudah mulai menguasai lahan dengan klaim yang dipertanyakan.
Editor : Ifan Jafar Siddik