Situasi makin rumit kala Sentul City menyatakan tak bisa memberikan kompensasi yang layak. "Mereka bilang 'ya kami mengerti', tapi mereka bisanya, bukan istilahnya ganti rugi, tapi hanya mau memberi uang kerohiman. Uang itu bisa dibilang cuma bentuk uang belas kasihan," tutur Nikson.
Nikson mengatakan salah satu kliennya ada yang pernah disomasi oleh PT Sentul City. Inti dari somasi itu menyatakan bahwa tanah yang ditempati warga adalah milik mereka. Nikson pun membalas dengan menjawab somasi dan menjabarkan status legal kepemilikan.
"Saya jawab sesuai dengan proses ketika klien membeli tanah itu, bahwa dia beli dari si anu kemudian digarap sampai saat ini. Tapi jawaban somasi kita tidak digubris oleh PT Sentul City," kata Nikson.
"Kemudian dia somasi kedua lagi, saya jawab lagi. Kemudian somasi ketiga, kita jawab lagi. Nah, akhirnya saya sempat ketemu dengan pihak PT Sentul City... Saat saya ketemu, saya bilang 'Bapak-bapak, tanah ini kan dibeli oleh klien saya. Dia beli secara legal walaupun belum ada sertifikat. Kalau perusahaan Sentul mau pakai enggak boleh begini caranya. Harus ada pembicaraan. Kan tanah ini dibeli bukan secara ilegal, tapi beli legal masyarakat sana dan semua saksi tahu," imbuh Nikson menceritakan.
PT Sentul City kini tak sendirian menggusur lahan warga di Babakan Madang. Nikson mengungkapkan, para warga melihat ada perusahaan lain, yakni PT Citra City Sentul.
"Mereka enggak akan memberikan kompensasi yang layak, enggak ada dalam konsep mereka karena mereka mengklaim itu milik mereka," ujar Nikson.
Editor : Ifan Jafar Siddik