Meski begitu, masih ada masalah mendasar yang harus diatasi. Kekuatan bisnis dan klaim PT Sentul City menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap hak-hak warga. Tanpa pengukuran yang jelas, Nikson berujar bahwa klaim tersebut seperti "main tulis" yang merugikan masyarakat.
"Perusahaan mengklaim tanah ini milik mereka di atas dasar HGB. Itu perlu sertifikat. Tapi untuk pembuatan sertifikat itu kan harus dilakukan dengan pengukuran. Nyatanya tidak pernah ada pengukuran. Mereka caranya hanya menulis begitu saja. Itu berarti sudah bisa ada pelanggaran hukum," katanya .
Kepala Departemen Hukum Sentul City, Faisal Farhan, mengklaim pihaknya sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan sejak 1994. Menurutnya, jika masyarakat yang membeli lahan itu melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional, status kepemilikan berada di pihak Sentul City.
“Sejak 1994 sudah ada sertifikat HGB milik PT Sentul City yang berakhir 2014. 2012 sudah dilakukan perpanjangan… Jadi kalau dia melakukan pengukuran sebelum transaksi, maka akan ditemukan siapa pemiliknya,” kata Farhan kepada iNewsBogor, Kamis (17/8 ) .
Editor : Ifan Jafar Siddik