Tiga pelaku tersebut, antara lain, Praka RM yang merupakan anggota Paspampres, Praka HS yang berasal dari Direktorat Topografi TNI AD, lalu Praka J dari Kodam Iskandar.
Yudo menegaskan tiga oknum prajurit TNI tersebut telah terbukti bersalah dan layak dihukum seberat-beratnya.
"Saya akui prajurit salah dan harus dihukum berat karena memang yang dilakukan adalah pidana berat," tegas Yudo.
Proses hukum, baik secara militer maupun sipil, terhadap para pelaku dipastikan bakal transparan.
"Dan ini tidak ada ditutup-tutupi, jadi ingat pengadilan militer, proses hukum militer, tidak ada yang ditutup-tutupi," pungkasnya.
Sejauh ini, total sudah ada enam orang tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam kasus tersebut.
Tiga tersangka dari anggota TNI yakni anggota Paspampres Praka RM, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J telah ditahan Pomdam Jaya.
Selain itu, tiga warga sipil yakni Zulhadi Satria Saputra alias MS yang merupakan kakak ipar Praka RM, AM dan H alias Heri sebagai penadah hasil kejahatan juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Editor : Ifan Jafar Siddik