JAKARTA, iNewsBogor.id - Pengusaha wanita bernama Rea Nurul Rizkia Wiradinata diduga menjadi korban rekayasa hukum. Atas itu, Rea melaporkan seorang oknum pengacara berinisial NTP di Polda Metro Jaya, dengan bukti Laporan LP.STTLP/B/4083/VII/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya.
Sebab, sebelumnya rekan bisnis Rea yang bernama Mohammed Shah Bin Mohd Sidek, telah mengirimkan uang dengan total Rp Rp.6.473.265.753 kepada NTP yang dahulu menjadi pengacaranya, untuk diberikan kepadanya sebagai respentative atau keterwakilan dari warga negara Malaysia tersebut di Indonesia.
Uang yang diakui Rea akan digunakan untuk kepentingan bisnis di Indonesia tersebut, hingga saat ini belum diberikan seluruhnya oleh NTP. NTP, kata dia, malah menyebut penyerahan dana yang diterimanya disebut sebagai utang.
“Dia (NTP) baru balikin Rp 2 M-an (miliar-an) dan saya lapor Polda bulan Juli. Lalu mereka lapor balik ke Polda Metro Jaya dan saya juga digugat PKPU oleh orang bernama Arif Budiman di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,” kata Rea kepada wartawan, Rabu, (4/9/2023).
Rea yang juga terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif dari salah satu partai politik ini, pun memperlihatkan surat dengan Nomor perkara 195/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.JKT.PST Tanggal 03 Juli 2023 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang perkaranya telah diputus pada tanggal 7 Agustus 2023 dengan putusan permohonan PKPU tersebut ditolak.
“Ditolaknya permohonan PKPU tersebut membuktikan memang tidak ada perjanjian utang-piutang antara saya atau mitra bisnis saya di Malaysia dengan NTP, mantan pengacara,” jelas Rea.
Wanita cantik yang juga selebgram dengan ratusan ribu pengikut di Instagram ini, kemudian kembali membuat laporan terhadap NTP di Bareskrim Polri pada 2 September 2023 lalu.
Kepada polisi, ia menjelaskan bahwa seharusnya dirinya menerima sejumlah dana dari Mohammed Shah Bin Mohd Sidek mitra kerjanya, namun uang tersebut justru dianggap utang oleh mantan pengacara mitra bisnisnya tersebut.
Rea mengaku terkejut saat menerima somasi yang dilayangkan NTP yang menyebutkan bahwa penyerahan dana tersebut adalah utang dirinya.
“Yang menyakitkannya lagi, surat somasi tersebut ditembusan kepada organisasi paguyuban pengusaha dan partai politik tempat saya bernaung,” ungkap Rea.
“Apa maksudnya ditembuskan ke semua orang, apalagi di saat saya tengah berada di daerah pemilihan (dapil) bersama rakyat?” imbuhnya.
Melalui kuasa hukumnya, Raden Elang Mulyana & Partners, pihaknya berencana melaporkan NTP ke Komite Etik PERADI, atas dugaan pelanggaran kode etik dalam menjalankan fungsi, tugas serta kewajibannya sebagai advokat atau pengacara.
“Jika ditemukan unsur pidana, saya akan bawa ke ranah hukum selanjutnya,” pungkasnya.
Editor : Lusius Genik NVL