Celana Dalam PMI Hongkong Kena Bea Masuk Rp 800 Ribu, Begini Penjelasan Stafsus Menkeu
Jum'at, 13 Oktober 2023 | 21:24 WIB
Padahal celana dalam tersebut dibeli dengan dolar Hongkong (HKD).
Kesalahan pencatatan itu, lanjut Prastowo, terjadi karena pengirim celana dalam tersebut tak mencantumkan keterangan spesifik terkait mata uang.
"Petugas Pos waktu menetapkan Nilai Pabean mengira $ yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD," ucap Prastowo.
Prastowo menambahkan, kejadian yang dialami Yuni ini dapat dijadikan pembelajaran bagi semua pihak. Baik bagi pengiriman, petugas Pos Indonesia, serta petugas bea cukai itu sendiri.
"Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD," pungkasnya.
Editor : Lusius Genik NVL