Adapun total pesangon yang sedianya harus dibayarkan oleh 23 eks karyawan Jungle Land yakni sekitar Rp 2,1 milyar. Pesangon itu diharapkan segera dibayarkan kepada para kliennya.
"Dari dari pihak dari kami pastinya ingin secepatnya ya, karena ini adalah hak yang sudah diputuskan oleh negara dan berkekuatan hukum tetap dan juga sudah dijanjikan oleh manajemen. Bu Tia (pihak Junle Land) menyampaikan akan berdiskusi dulu pada top level management Jungleland Asia dan berdiskusi dengan lawyernya," terangnya.
Apabila tidak segera dibayarkan, maka dilakukan upaya-upaya hukun lainnya sesuai dengan sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 185 Ayat 1.
"Bahwa bagi pengusaha yang tidak mau membayar pesangon itu bisa dikenakan pidana maksimal hukuman 4 tahun. Itu Undang-Undang Cipta Kerja terbaru loh, bukan UU No 13 Tahun 2003," tutupnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik