Setelah melalui berbagai proses dan prosedur yang panjang, akhirnya Indonesia melalui Kejaksaan Agung Jersey berhasil memenangkan sidang kasasi di Judicial Committee of Privy Council (JCPC) di London dan berhasil mengembalikan aset hasil tindak pidana ke negara.
Sementara itu, Mark Temple membagikan resep tentang cara memerangi kejahatan pendanaan internasional dan pencucian uang. Pertama adalah adanya kejelasan tentang regulasi & legislasi terkait perampasan aset; memiliki unit dan sumber daya khusus, mekanisme non-conviction based forfeiture dan Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA).
James Ding menambahkan keterangan mengenai kerangka hukum dalam negeri Hong Kong terkait peraturan bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Ordinance -MLAO).
Panjangnya proses yang harus dilalui dapat dipercepat juga dengan komitmen dari pihak penegak hukum. Selain itu, diperlukan komitmen politik untuk melakukan pengembalian aset ini mengingat proses pengembalian aset ini bisa memakan waktu bertahun-tahun sesuai dengan kompleksitas tiap tahapannya dan adanya perlawanan hukum dari tersangka/terdakwa.
“Pengalaman yang telah kita lakukan dengan negara lain terkait asset recovery bisa menjadi pembelajaran bagi negara lain. Indonesia bisa memberi masukan misalnya cara efektif untuk menghadapi perlawanan dari pihak ketiga, mekanisme terbaik untuk merampas aset dari negara tertentu, menentukan siapa pejabat berwenang yang harus dihubungi, lembaga mana yang harus dituju di negara lain, baik lembaga pemerintah maupun lembaga lain yang bisa memberi masukan terkait asset recovery,” pungkas Cahyo.
Editor : Lusius Genik NVL