“Langkah pertama yang kami usulkan dari usulan forum ini adalah dengan membentuk contact group para ahli pengembalian aset negara anggota AALCO. Grup ini bisa mengadakan pertemuan informal baik secara langsung maupun virtual untuk membahas pemulihan aset,” ujar Cahyo.
Indonesia sendiri memiliki pengalaman dalam pengembalian aset hasil pidana korupsi dari luar negeri dari dua kasus besar yaitu kasus Bank Century dan kasus e-KTP. Jumlah kerugian akibat tindak korupsi kasus Bank Century mencapai US$493 juta, sementara kasus e-KTP merugikan negara sebesar US$164 juta.
Side Event Asset Recovery
Pada hari yang sama, kegiatan side event 61st Annual Session of AALCO menggelar diskusi panel dengan tema yang sama, yaitu pengembalian aset, dengan tajuk, “CHALLENGE AND STRATEGY FOR RECOVERING STOLEN ASSET FROM ASIA AND AFRICAN COUNTRY: BEST PRACTICES FROM JERSEY AND HONG KONG”.
Diskusi panel ini menghadirkan Dirjen AHU, Cahyo R. Muzhar, sebagai moderator, dan Jaksa Agung Bailiwick of Jersey, Mark Temple, dan perwakilan Department of Justice Hong Kong, James Ding, sebagai pembicara.
Dalam kesempatan tersebut, Cahyo R. Muzhar menyatakan bahwa asset recovery membutuhkan proses yang lama karena memiliki banyak tahapan mulai dari identifikasi, penelusuran, pembekuan, pemblokiran, penyitaan, pengembalian aset dan kemudian pengelolaan aset tersebut hingga pembagian aset di beberapa kasus tertentu.
Dalam kasus Bank Century, dibutuhkan waktu hampir 15 tahun untuk berhasil mengembalikan aset negara yang dicuri dan dilarikan ke luar negeri.
Editor : Lusius Genik NVL