get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Mahasiswa Universitas Pakuan Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Tugu Kujang, Bogor

Syarat Capres Cawapres Dirubah, PP GMKI: Jangan Jadikan MK Ajang Pemuas Kepentingan Semata

Jum'at, 20 Oktober 2023 | 23:44 WIB
header img
PP GMKI. Foto: istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menganggap bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan salah satu gugatan mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) telah penuh dengan kepentingan.

Gugatan yang diuji adalah terhadap pasal 169 huruf q dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur persyaratan capres-cawapres.

"Bangsa ini patut kecewa. Keputusan tersebut mengandung penyelundupan hukum," kata Sekretaris Umum PP GMKI, Artinus Hulu, dalam wawancara kepada iNewsBogor.id pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dari enam perkara yang diajukan, hanya satu yang sebagian dikabulkan, yaitu perkara nomor 90 yang berkaitan dengan batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Tiga perkara lainnya ditolak, dan dua perkara lainnya tidak dapat diterima.

PP GMKI melihat adanya sejumlah ketidakpastian setelah keputusan tersebut. Hulu menyebutkan bahwa putusan MK tidak meraih konsensus penuh, dengan pandangan bersama dari dua hakim dan pandangan berbeda dari empat hakim.

Menurut PP GMKI, MK seharusnya bertindak sebagai legislator negatif, sementara legislator positif berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“MK seharusnya bertindak untuk membatalkan peraturan yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) dan sebagai pelindung hak asasi manusia. Namun, dalam putusan tersebut, muatan politis dianggap terlalu dominan dalam konstitusi,” tuturnya.

Selain itu, Ketua MK memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan aturan terkait dengan konflik kepentingan ini, yang mengharuskan hakim mengundurkan diri jika terlibat hubungan keluarga. Namun, Anwar Usman, Ketua MK, tetap terlibat dalam pengambilan keputusan pada perkara tersebut.

"UU tersebut dengan tegas menjelaskan tindakan yang harus dilakukan jika hakim punya hubungan kekeluargaan. Seharusnya tidak ada alasan Ketua MK untuk ikut serta," lanjutnya.

PP GMKI merasa bahwa masyarakat berhak mempertanyakan independensi lembaga konstitusi dan masalah moralitas dalam hal ini. Mereka menganggap bahwa lembaga peradilan harus memberikan panduan hukum yang baik dan moral kepada masyarakat melalui putusan-putusannya.

Meskipun mereka setuju bahwa pemuda harus diberikan peluang yang sama untuk memimpin, mereka menilai bahwa cara yang digunakan dalam keputusan tersebut menimbulkan kesan bahwa putusan hanya untuk melindungi satu pemuda saja, bukan untuk kepentingan umum.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut