BOGOR, iNewsBogor.id - Wali Kota Bogor, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN, Bima Arya, menggambarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cwapres) berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah dalam dua analogi.
Dalam wawancara setelah memimpin apel gelar pasukan Operasi Mantap Brata Lodaya 2023-2024 di lapangan GOR Pajajaran pada Selasa lalu, Bima mengatakan pertama, putusan MK mengenai batasan usia dan pengalaman kepala daerah sebagai capres dan cawapres ibarat membuka jalan tol bagi kepala daerah untuk mencapai kepemimpinan nasional.
"Putusan MK ini ibarat membuka jalan tol, bagi kepala daerah untuk mencapai kepemimpinan nasional. Jadi kepala daerah, meskipun usianya masih muda dan masa jabatannya belum lama, bisa menjadi capres atau cawapres," kata Bima.
Editor : Ifan Jafar Siddik