Delegasi Indonesia juga menyatakan dukungan penuh melalui partisipasi Indonesia selama ini dalam Working Group III of the United Nations Commission on International Trade Law mengenai reformasi penyelesaian sengketa antara investor dan negara atau Investor-State Dispute Settlement Reform (ISDS Reform).
Salah satu hal yang dibahas dalam Working Group III adalah terkait pembentukan advisory centre on international investment law.
Advisory center ini nantinya akan memberikan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas mengenai hukum investasi internasional dan penyelesaian sengketa antara investor dan negara (ISDS).
Selain itu, advisory centre ini diharapkan juga dapat memberikan dukungan dan nasihat hukum sehubungan dengan proses ISDS, termasuk layanan pendampingan hukum.
“Indonesia mendorong negara-negara Asia-Afrika untuk mendukung pembentukan advisory centre ini karena dapat membantu negara-negara berkembang untuk meningkatkan kapasitas dalam menghadapi ISDS. Indonesia percaya bahwa hal ini dapat menjadi langkah penting menuju pencapaian hasil yang adil dalam sengketa investasi internasional,” ujar perwakilan delegasi Indonesia.
Delegasi Indonesia juga menekankan pentingnya negara-negara berkembang untuk mengkaji lebih dalam terkait pembentukan permanent body atau multilateral investment court system, khususnya mengenai insentif kemudahan gugatan oleh investor dan dampaknya terhadap negara. “Indonesia akan terus mendorong solusi yang dapat menyimbangkan antara hak dan kewajiban negara dan investor dalam upaya ISDS Reform,” katanya.
Editor : Lusius Genik NVL