JAKARTA, iNewsBogor.id - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan dukungannya terhadap pihak-pihak yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan nilai senilai 70,5 triliun.
Gugatan tersebut dinilai sebagai langkah yang sesuai dengan prinsip demokrasi dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum.
Ketua Fraksi PAN DPR RI dan Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay, menyambut baik gugatan tersebut. "Silahkan saja. Kita tidak terganggu. Malah, bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," ujar Saleh dalam keterangan tertulis, Selasa (31/10/2023).
Namun, dalam menyikapi gugatan terhadap KPU, Saleh menekankan pentingnya menjaga transparansi dan keadilan dalam proses hukum.
Ia mengingatkan pengalaman sebelumnya dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum mampu memenuhi ekspektasi masyarakat.
"Tapi jangan seperti yang di MK. Semua orang dulu mengandalkan MK untuk memutuskan yang terbaik. Nah, pas sudah diputus, masih banyak yang tidak puas. Itulah sebabnya diproses lagi di MKMK," ungkapnya.
Editor : Lusius Genik NVL