Bogor, iNewsBogor.id - Polres Bogor mengungkap 18 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan peredaran narkoba dalam kurun dua minggu terakhir.
Dari 18 kasus tersebut Polres Bogor menangkap 21 tersangka beserta barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan sediaan farmasi.
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhumas Sriyono mengatakan, terdiri dari 11 perkara narkoba jenis sabu, 2 perkara jenis ganja dan 5 jenis sediaan farmasi.
"Kami mengamankan 21 tersangka, terdiri dari 20 laki-laki dan 1 perempuan". Ungkapnya, Jumat (03/11/2023).
Menurut dia, berbagai modus dilakukan oleh tersangka saat bertransaksi barang haram tersebut.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti sabu sebesar 599,3 gram dan ganja seberat 117,8 gram, kemudian sediaan farmasi sebanyak 5.489 butir.
Atas perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 111 (1) , Pasal 112 (1), Pasal 112 (2) , Pasal 114 (1) dan Pasal 114 (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga para tersangka juga terjerat Pasal 435, 436 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Editor : Furqon Munawar