get app
inews
Aa Read Next : Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK-Bawaslu Usut Dugaan Korupsi Pembelian Mirage Kemenhan

Koalisi Masyarakat Sipil dari PBHI hingga Walhi Kecam Putusan MK Terkait Usia Capres-Cawapres

Minggu, 05 November 2023 | 15:07 WIB
header img
Gedung MK. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PBHI, Imparsial, WALHI, Perludem, Forum de Facto, Elsam, HRWG, dan YLBHI secara tegas mengutuk putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengenai usia kelayakan Capres-Cawapres pada Pemilu 2024.

Putusan MK tersebut telah menjadi fokus perhatian internasional, terutama setelah media asing seperti Handesblatt dan Time mengkritiknya sebagai langkah politik dinasti yang merusak demokrasi di Indonesia.

"Koalisi Masyarakat Sipil meyakini bahwa putusan tersebut bukanlah upaya untuk memberikan peluang kepada generasi muda dalam politik, melainkan merupakan manuver politik yang secara spesifik menguntungkan Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, yang maju sebagai Cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024," demikian bunyi pernyataan koalisi tersebut dalam keterangan tertulis, Minggu (5/11/2023).

Terlebih lagi, keputusan ini menciptakan konflik kepentingan yang mencolok karena Ketua MK adalah paman Gibran, yang juga merupakan Hakim Konstitusi yang memutuskan perkara tersebut.

Koalisi Masyarakat Sipil menggambarkan putusan ini sebagai bentuk Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) yang nyata terjadi, yang seharusnya dilarang dan diperangi sesuai dengan semangat reformasi yang mengutamakan negara yang bersih dan bebas dari KKN.

"Dalam perspektif Pemilu, putusan MK ini dianggap telah merusak proses Pemilu yang seharusnya demokratis dan adil. Hal ini mengingat intervensi yang terjadi dalam MK, yang pada gilirannya dapat merusak proses Pemilu secara keseluruhan," kecam mereka.

Editor : Lusius Genik NVL

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut