get app
inews
Aa Read Next : Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Permudah Prosedur Pengiriman Barang PMI dan Waspadai Oknum

Pemerintah Didesak Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Selasa, 28 November 2023 | 23:44 WIB
header img
Pemerintah Didesak Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Lebih dari hampir dua tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, implementasi regulasi ini dalam upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan hak-hak korban di tingkat daerah masih menghadapi sejumlah hambatan. Oleh karena itu, tuntutan muncul agar pemerintah segera mengesahkan aturan pelaksana untuk mendukung penanganan kasus kekerasan seksual di berbagai daerah di Indonesia.

Pengesahan aturan pelaksana Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) sangat dinantikan sebagai langkah krusial untuk memberikan dukungan yang diperlukan dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual di sejumlah daerah. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa mekanisme perlindungan, penanganan, dan pemulihan bagi korban dapat dilaksanakan dengan efektif dan efisien.

Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pada hari Senin (27/11/2023), menyampaikan harapannya kepada pemerintah. Hal ini sejalan dengan peringatan Rangkaian 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HAKTP) tahun 2023, yang dirayakan secara global setiap 25 November hingga 10 Desember 2023.

Dalam pernyataan sikap bertemakan "Percepatan Pengesahan Aturan Pelaksana dan Implementasi UU TPKS; Untuk Percepatan Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Hak-hak Korban", para aktivis organisasi perempuan yang mendampingi korban kekerasan seksual menyoroti absennya aturan turunan dari UU TPKS yang belum juga disahkan.

“Sampai saat ini aturan turunan UU TPKS belum diketok pemerintah dan ini menjadi salah satu hambatan penanganan kasus KS di sejumlah wilayah. Aparat penegak hukum menjadikan ini sebagai alasan untuk tidak menerapkan UU TPKS,” kata Rena Herdiyani, mewakili Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Editor : Furqon Munawar

Follow Berita iNews Bogor di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut