"Pada malam harinya pada sabtu malam itu jam 21.00, dari tersangka ini mengatakan ke ortunya tersangka bahwa korban sudah meninggal dunia karena kecelakaan," terang Kapolresta.
"Disampaikan kepada ortu tersangka Kalau begitu kamu silahkan sampaikan kepasa ortu si korban. Kemudian dari si tersangka menyampaikan atau menghubungi dari pada ortu si korban, kemudian Mengecek sama sama lokasi ruko di brajamustika dengan kabar ada yang tertinggal di situ. Sehingga dari ortu si korban mengecek," sambung Bismo.
"Kemudian setelah dicek, ortu si korban menghubungi pihak kepolisian polsek bogor barat. Penyidik dilakukan pemeriksaan terhadap semua saksi," katanya.
"Pada Minggu (4/12) pukul 6.00 pelaku langsung diamankan karena telah mengakui melakukan pembunuhan," ujarnya.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Foto : SINDOnews/Ist)
Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasl 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Furqon Munawar