get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelanggaran TSM di Pilkada Muara Enim, Pakar Hukum Oce Madril: Potensial Diloloskan MK

Bima Arya - Dedie Rachim Akan Menjabat Hingga April 2024 Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 22 Desember 2023 | 12:53 WIB
header img
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review mengenai akhir masa jabatan kepala daerah, termasuk Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan wakilnya, Dedie A. Rachim, telah dikabulkan. Akibatnya, keduanya dipastikan akan menyelesaikan masa jabatan mereka hingga April 2024. Penetapan ini mengikuti proses konstitusional setelah melalui serangkaian proses hukum.

Dalam sidang putusan bersama dengan kuasa hukum pada Kamis (21/12/2023), Dedie Rachim menyatakan bahwa keputusan MK memperkuat niat mereka untuk menjalankan sisa masa jabatan secara lebih totalitas hingga April 2024, dengan memberikan kontribusi maksimal kepada masyarakat.

Dedie juga menekankan bahwa Judicial Review ini memberikan harapan kepada 48 kepala daerah lainnya untuk terus memberikan kontribusi terbaik mereka, sesuai dengan kepercayaan dan pemilihan langsung oleh masyarakat pada tahun 2018, meskipun pelantikan resmi baru dilakukan pada tahun 2019.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut