Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Partai Bulan Bintang Komitmen Dukung Penuh Pemerintahan Prabowo Subianto
Advertisement . Scroll to see content

Bima Arya - Dedie Rachim Akan Menjabat Hingga April 2024 Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 22 Desember 2023 | 12:53 WIB
  • author Ifan Jafar Siddik
Bima Arya - Dedie Rachim Akan Menjabat Hingga April 2024 Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review mengenai akhir masa jabatan kepala daerah, termasuk Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan wakilnya, Dedie A. Rachim, telah dikabulkan. Akibatnya, keduanya dipastikan akan menyelesaikan masa jabatan mereka hingga April 2024. Penetapan ini mengikuti proses konstitusional setelah melalui serangkaian proses hukum.

Dalam sidang putusan bersama dengan kuasa hukum pada Kamis (21/12/2023), Dedie Rachim menyatakan bahwa keputusan MK memperkuat niat mereka untuk menjalankan sisa masa jabatan secara lebih totalitas hingga April 2024, dengan memberikan kontribusi maksimal kepada masyarakat.

Dedie juga menekankan bahwa Judicial Review ini memberikan harapan kepada 48 kepala daerah lainnya untuk terus memberikan kontribusi terbaik mereka, sesuai dengan kepercayaan dan pemilihan langsung oleh masyarakat pada tahun 2018, meskipun pelantikan resmi baru dilakukan pada tahun 2019.

Editor: Ifan Jafar Siddik

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut