get app
inews
Aa Read Next : Aliansi Mahasiswa Se-Jabodetabek Pro Prabowo-Gibran Gelar Aksi Demo Tandingan di Patung Kuda

Bima Arya - Dedie Rachim Akan Menjabat Hingga April 2024 Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi

Jum'at, 22 Desember 2023 | 12:53 WIB
header img
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait akhir masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota. Foto: Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Judicial Review mengenai akhir masa jabatan kepala daerah, termasuk Wali Kota Bogor, Bima Arya, dan wakilnya, Dedie A. Rachim, telah dikabulkan. Akibatnya, keduanya dipastikan akan menyelesaikan masa jabatan mereka hingga April 2024. Penetapan ini mengikuti proses konstitusional setelah melalui serangkaian proses hukum.

Dalam sidang putusan bersama dengan kuasa hukum pada Kamis (21/12/2023), Dedie Rachim menyatakan bahwa keputusan MK memperkuat niat mereka untuk menjalankan sisa masa jabatan secara lebih totalitas hingga April 2024, dengan memberikan kontribusi maksimal kepada masyarakat.

Dedie juga menekankan bahwa Judicial Review ini memberikan harapan kepada 48 kepala daerah lainnya untuk terus memberikan kontribusi terbaik mereka, sesuai dengan kepercayaan dan pemilihan langsung oleh masyarakat pada tahun 2018, meskipun pelantikan resmi baru dilakukan pada tahun 2019.

Febri Diansyah, Kuasa Hukum Pemohon, menambahkan bahwa Judicial Review ini dimulai dari diskusi mengenai Pasal 201 Ayat 5 yang mengatur pemilihan kepala daerah. Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa Pasal tersebut dianggap tidak adil dan memberikan perlakuan berbeda kepada kepala daerah, khususnya 44 wali kota dan 4 gubernur yang dilantik pada 2019 dan diwajibkan mengakhiri masa jabatan sebelum lima tahun.

Bagi Febri, upaya ini bukan hanya tentang masa jabatan lima tahun, tetapi lebih pada penyelesaian amanat masyarakat yang telah memilih para kepala daerah. Dia menegaskan bahwa para kepala daerah dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan menjaga proses demokrasi melalui Mahkamah Konstitusi.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, menyambut baik keputusan ini dan berharap dapat segera dieksekusi oleh pemerintah pusat. Keputusan ini juga akan memengaruhi penunjukan Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor.

Bima Arya mengajak seluruh kepala daerah yang akan bertugas hingga 2024 untuk terus berusaha melayani warga dengan memberikan yang terbaik sesuai janji kampanye mereka.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut