JAKARTA, iNewsBogor.id – Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo memastikan gaji para pegawai negeri sipil (PNS), aparat TNI-Polri dan pensiunan naik sebesar 8 persen mulai 1 Januari 2024.
“Sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya, kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS/anggota TNI/anggota Polri/Pensiunan dan tunjangan Veteran/PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024,” dikutip dari akun X pribadi Prastowo, @prastow, Selasa (2/1/2024).
Pemerintah saat ini masih merampungkan serangkaian aturan terkait kenaikan gaji para PNS dan aparat TNI-Polri ini.
Menurut Prastowo, peraturan pemerintah (PP) masih digodok terkhusus dalam mengakomodasi kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI-Polri, pensiunan PNS, TNI-Polri, serta tunjangan bagi para veteran.
Di sisi lain, pemerintah juga sedang menggodok peraturan presiden (Perpres) terkait kenaikan gaji bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski aturan terkait kenaikan gaji ini belum rampung, Prastowo memastikan gaji akan dibayarkan dengan mekanisme rapel mulai 1 Januari 2024.
“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ucapnya.
Editor : Furqon Munawar