JAKARTA, iNewsBogor.id – Pemerintah menetapkan tarif pajak hiburan atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) naik menjadi minimal 40 persen dan maksimal 75 persen.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Berdasarkan aturan ini, ada lima jenis usaha hiburan yang menjadi objek PBJT, antara lain, diskotek, klab malam, karoke, mandi uap hingga spa.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PKB, Fathan Subchi mengatakan, alasan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen untuk lima jenis usaha hiburan ini adalah bahwa jenis hiburan tersebut sangat segmented atau hanya dijangkau oleh kelompok dengan pendapatan di atas rata-rata.
“Jadi perlu menetapkan batas bawah untuk menghindari persaingan yang tidak sehat bagi pebisnis hiburan tersebut,” ucap Fathan saat dikonfirmasi iNews.id, Rabu (17/1/2024).
Fathan menjelaskan, UU HKPD memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk memperluas jangkauan penerimaan daerahnya masing-masing.
Pemda juga memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif PBJT atau tidak pada lima jenis usaha yang menjadi objek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) UU HKPD.
Beleid pasal tersebut menyebut PBJT dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai, serta daerah dapat menetapkan untuk tidak memungut pajak hiburan namun dengan syarat menerbitkan Peraturan Daerah (Perda).
“Maksudnya dari tidak dipungut adalah dikarenakan potensinya sangat kecil dan perlu di-support agar bisnis hiburan tersebut mampu berkembang diawali dengan harga yang terjangkau, sehingga mampu menarik minat pengunjung,” ucap Fathan.
“Namun jika pemda ingin menetapkan aturan tidak memungut pajak maka perlu diterbitkan Perda mengenai pajak dan retribusi sebagai kepastian dasar hukum/aturan.”
Editor : Furqon Munawar