get app
inews
Aa Text
Read Next : 24 Atlet NPCI Kabupaten Bogor Siap All Out di Ajang Piala Gubernur Jabar 2024

Hotman Paris Sebut Kasus Jual Beli 1,1 Ton Emas Antam yang Menyeret Budi Said, Paling Aneh di Dunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 22:41 WIB
header img
Sidang Perkara Dugaan Korupsi Jual Beli 1,1 Ton Emas Antam berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang merugikan negara Rp1,1 triliun pada Selasa (3/12/2024) kemarin. Terdakwa dalam kasus ini adalah crazy rich Surabaya, Budi Said.

Kuasa Hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea menyebut penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi dalam perkara ini adalah hal paling aneh di dunia. Sebab, Budi Said telah memenangkan gugatan pidana dan perdata.

Dalam perkara ini, lanjut Hotman, total ada 21 hakim di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), serta kasasi sebelumnya telah menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan oleh pegawai Antam.


Pengacara Kondang Hotman Paris, Kuasa Hukum Budi Said mengendus banyak keanehan dalam perkara yang menyeret kliennya. (Foto : Istimewa/iNewsBogor.id)

 

"Inilah kasus teraneh di dunia. 12 hakim pidana dan 9 hakim perdata sebelumnya menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan. Putusan itu semua sudah inkrah, sudah final. Tiba-tiba, sekarang ini, dalam kasus yang sama, Budi Said malah dianggap bukan korban, tetapi pelaku," ucap Hotman dalam keterangan resminya, Rabu (4/12/2024).

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut