Hotman Paris Sebut Kasus Jual Beli 1,1 Ton Emas Antam yang Menyeret Budi Said, Paling Aneh di Dunia

Hal lain yang jadi perhatian Hotman adalah fakta bahwa emas diskon 1,1 ton yang dijanjikan belum pernah diterima pihak Budi Said. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui pengadilan negeri juga menyatakan bahwa PT Antam Tbk belum pernah menyerahkan emas sebagaimana dijanjikan ."Karena emas itu belum pernah dikasih, berarti belum ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi dong?" ujar Hotman.
Beberapa keanehan yang terendus dalam perkara ini membuat Hotman menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap kliennya. "Sepertinya kasus ini memang sengaja dilontarkan untuk mencegah agar jangan sampai Budi Said ini berhasil memenangkan eksekusi putusan perdata di mana dia menang," kata Hotman.
Dalam sidang Selasa kemarin, Budi Said menghadiri tiga saksi ahli. Mereka adalah ahli pidana korupsi dari Universitas Indonesia (UI), ahli keuangan negara dari UI dan ahli perdata dari Universitas Airlangga.
Pakar Hukum Pidana Korupsi dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda mengatakan bahwa perkara Budi Said dengan PT Antam Tbk adalah perkara perdata yang dipaksa menjadi perkara pidana. Ia menilai penetapan tersangka korupsi kepada Budi Said sebagai bentuk kriminalisasi.
Editor : Furqon Munawar