Hotman Paris Sebut Kasus Jual Beli 1,1 Ton Emas Antam yang Menyeret Budi Said, Paling Aneh di Dunia

"Jual beli emas sudah disepakati harga dan jumlahnya, lalu sudah dibayar. Namun emasnya dianggap kurang, kemudian digugat secara perdata, dibenarkan oleh perdata jumlah emasnya kurang, dihukum lagi. Tapi pembeli malah dikenakan pidana. Pidananya yang korupsi lagi," ujar Chairul ketika diwawancarai awak media usai sidang.
Pakar Keuangan Negara dari UI, Dian Puji Simatupang, dalam persidangan, menegaskan bahwa suatu anak perusahaan BUMN seperti Antam tunduk pada undang-undang perseroan terbatas. Berdasarkan SEMA No.10 tahun 2020, kerugian anak perusahaan BUMN tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara jika anak perusahaan tersebut tidak menggunakan fasilitas negara.
Selain itu, Dian menegaskan berdasarkan putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, kerugian negara tidak bisa diperkirakan. "Kerugian negara itu harus nyata dan pasti, yang berarti harus benar-benar dapat dibuktikan adanya arus kas yang menimbulkan kerugian negara, tidak dapat hanya diperkirakan," pungkas Dian.
Editor : Furqon Munawar