JAKARTA, iNewsBogor.id - Kinerja Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus illegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat apresiasi dari Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Pembaruan Indonesia (Lemkapi).
Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut kini dihadapkan pada proses hukum dengan hukuman yang berat.
Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr Edi Hasibuan, mengatakan pengungkapan kasus illegal logging di Kalteng melibatkan sejumlah ahli dalam bidangnya.
“Pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, termasuk ahli dari Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Palangkaraya, dilakukan untuk memastikan apakah penebangan hutan besar-besaran ini dilakukan di luar konsesi hutan lindung,” kata Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (23/1/2024).
Edi menuturkan, proses pengungkapan kasus ini memakan waktu yang cukup lama, dimulai dari pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri.
Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan dari Lamongan, Jawa Timur, hingga Kalimantan Tengah.
“Setelah dipastikan adanya indikasi pelanggaran hukum, kasus yang melibatkan PT Cakra Sejati Sempurna (CSS) ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangkanya,” kata Edi.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini menyatakan semua standar prosedur yang dilakukan oleh penyidik Tipiter Bareskrim Polri sesuai dengan aturan hukum.
“Tindakan cepat Bareskrim Polri mendapat banyak apresiasi, dengan penyidik berhasil menyita ribuan batang kayu, alat berat, dan dokumen lainnya, serta mengungkap kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah,” pungkasnya.
Editor : Furqon Munawar