JAKARTA, iNewsBogor.id - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), memberikan tanggapan terkait rencana pengajuan hak angket terkait dugaan kecurangan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang akan diajukan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menurut JK, pihak yang akan menjadi tergugat tidak perlu khawatir terhadap rencana hak angket jika mereka tidak melakukan hal yang mencurigakan.
Baginya, jika pihak tergugat merasa khawatir, hal tersebut bisa menjadi indikasi adanya kecurangan dalam Pilpres 2024.
“Jalani saja, tidak usah khawatir. Jika memang tidak ada masalah, bisa jadi klarifikasi. Namun, jika ada masalah, tentu ada kekhawatiran,” ujar JK dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu (25/2/2024).
JK juga menilai bahwa hak angket tersebut bermanfaat bagi kedua belah pihak dengan beberapa alasan tertentu.
Bagi pihak yang akan menjadi tergugat, hak angket dapat menjadi momen untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan kecurangan dalam pemilu baru-baru ini.
Sementara itu, dari sisi penggugat, hak angket dapat menghilangkan kecurigaan yang selama ini muncul.
“Tentunya, hak angket ini baik bagi kedua belah pihak, karena saat ini banyak isu yang berkembang mengenai adanya masalah. Jadi, jika ada angket dan tidak ada masalah, itu bagus karena dapat menghilangkan kecurigaan,” ujar JK.
Seperti yang diketahui, rencana hak angket bermula dari calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, bersama PDI Perjuangan yang mendorong pengusutan dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.
Ganjar juga mengajak pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), untuk mengusulkan hak angket kepada DPR.
Sementara itu, dari pihak AMIN, tiga partai politik pengusung pasangan Anies-Muhaimin sepakat untuk ikut dalam gerakan hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu yang diinisiasi oleh PDI Perjuangan.
"Kami sudah melakukan evaluasi, termasuk terkait hak angket yang diusulkan oleh Pak Ganjar Pranowo. Kami siap bersama inisiator PDIP untuk menggulirkan hak angket," ujar Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, dalam konferensi pers di NasDem Tower pada Kamis (22/2/2024).
"Kami sudah menyiapkan data. Kami menunggu langkah selanjutnya dari PDIP," tegas Hermawi.
Dengan demikian, jika ketiga partai politik sepakat untuk mengikuti langkah PDIP dalam melakukan hak angket, maka terdapat empat partai politik yang siap menggelar hak angket terkait dugaan kecurangan pemilu, yaitu PDIP, NasDem, PKB, dan PKS.
Editor : Furqon Munawar