get app
inews
Aa Read Next : Megawati Siap Hadiri Panggilan MK terkait Sengketa Pemilu 2024

Ahli Sebut Akuisisi oleh Bukit Asam Tak Rugikan Keuangan Negara 

Rabu, 28 Februari 2024 | 08:31 WIB
header img
Ulil Fahri menjelaskan hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsBogor.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA), dengan terdakwa AP, MI, SI, TI serta NT, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (27/2/2024). Agenda sidang mendengar keterangan saksi.  

Di hadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan yakni, Ulil Fahri mantan investigator kerugian keuangan negara BPKP Sumatra Selatan (Sumsel). 

"Pada ekpose pertama BPKP belum menemukan kerugian negara pada kasus akusisi ini, tetapi kami meminta kepada pihak kejaksaan untuk menyediakan ahli akuisisi untuk menilai prose akusisi PT SBS ini," ujar Ulil.

Dalam keterangannya, Ulil Fahri menjelaskan hanya orang yang bersertifikasi investigasi yang berhak melakukan pemeriksaan kerugian negara.

"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," kata Ulil.

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini.

"Pernah, saat surat permohonan datang kami ekspose 12 Januari," katanya.
        
"Mekanisme itu bahwa rekan-rekan penyidik membuat paparan setelah itu membuat kesimpulan penyidikan. Bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum, yang kedua dengan diakuisisi PT SBS melalui PT BMI bahwa PTBA menanggung hutang. Maka terdapat potensi kerugian negara dari akuisisi tersebut," kata Ulil.

Saksi mengetahui pernah ada permohonan dari Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara dalam perkara ini. 

"Pernah, saat surat permohonan datang kami ekspose 12 Januari," katanya.

Menurut dia, biasanya juga pemeriksaan yang bisa dilakukan dalam akuisisi adalah pemeriksaan terkait kemahalan harga dalam pengadaan barang dan jasa. 

"Sulit melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam akuisisi karena itu investasi, terkecuali perusahaannya telah mati," tegas dia.

Meski setelah mengakuisisi PT SBS, PT Bukit Asam terbebani iutang, hal tersebut tidak masalah. "Terkait dengan hutang yang disimpulkan itu, kalau kita mengakuisisi suatu perusahaan tidak melihat dari utangnya saja, " katanya.

Ulil Fahri sendiri, pada saat kasus bergulir tergabung dalam tim ekspose Kejaksaan. Uli dalam kesaksiannya mengatakan ada dua kali ekspose dilakukan oleh pihak kejaksaan, yakni ekpose pertama BPKP menemukan kerugian negara pada kasus akuisisi PT SBS, namun BPKP meminta pihak Kejaksaan untuk menyiapkan ahli bidang akuisisi.

Sementara, kuasa hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menjelaskan bahwa keterangan saksi dari ahli hukum keuangan negara menjelaskan bahwa jika suatu BUMN melakukan kegiatan korporasi berupa investasi, yakni dengan melakukan akuisisi perusahaan. Maka, kata Gunadi, menirukan keteerangan saksi semua proses akuisisi telah dilakukan dengan memenuhi semua prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Akuisisi tersebut membawa hasil dan manfaat  bagi BUMN yang melakukan akuisisi PT Bukit Asam. Maka BUMN tersebut tidak melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara. Akuisisi tersebut merupakan kebijakan.yang tepat, benar dan menguntungkan bagi PT BA," jelas Gunadi.

Editor : Furqon Munawar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut