"Padahal sudah berkali-kali dijelaskan, yang menentukan pemenang pemilu itu adalah hasil hitungan manual, yakni dokumen rekapitulasi manual yang disaksikan banyak pihak. Saksi-saksi dari pasangan calon, saksi partai pada semua tingkatan perhitungan/ rekapitulasi suara. Mulai dari TPS, PPK, KPUD Kabupaten/ Kota, KPUD Provinsi dan KPU Pusat,” ujarnya.
Terakhir, Dewan Penasehat Jaringan Santri Indonesia (JSI) itu pun membantah penggunaan bansos, aparatur desa dan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk memenangkan Prabowo-Gibran. Menurutnya, semua pihak termasuk oknum partai dan pasangan calon presiden berpeluang menggunakan semua instrumen tersebut dalam kampanye mereka.
"Kalau bicara bansos, itu ada di APBN dan sudah disetujui DPR. Gak bisa divonis hanya jokowi yang memanfaatkan, tetapi pasti ada oknum partai di DPR yang ikut mengesahkan bansos diduga dapat bagian juga untuk mereka kampanye. Kalau bicara Pj Kepala Daerah, semua sudah melalui proses pembahasan. Kalau ada yang ikut berpihak, laporkan saja. Hal yang lumrah biasanya Pj Kepala Daerah berafiliasi ke partai penguasa. Kalau mereka melakukan pidana pemilu, dilaporkan saja,” tutur dia.
Editor : Furqon Munawar