JAKARTA, iNewsBogor.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan memulai pembahasan rancangan undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Badan Legislatif (Baleg) DPR akan mengadakan rapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Anggota Baleg DPR, Guspardi Gaus, mengatakan, "Dari informasi yang saya dapatkan Rabu [13/3/2024]," seperti dilansir dari laman DPR, Raby (13/3/2024).
Menurut Guspardi, DPR berencana untuk menyelesaikan pembahasan RUU DKJ pada Masa Sidang IV tahun 2023-2024, yaitu Maret-April 2024.
Dia mengklaim bahwa proses pembahasan akan berjalan lancar karena seluruh fraksi memberikan dukungan, kecuali PKS.
"Pada akhir masa sidang ini, pembahasan tingkat pertama akan selesai dibahas antara DPR dan pemerintah," ujar Guspardi.
Hari ini, Baleg dan Pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ.
Sebelumnya, rancangan beleid ini menjadi perhatian karena menimbulkan kontroversi.
Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah Pasal 10 RUU DKJ yang mengatur kewenangan presiden dalam memilih gubernur dan wakil gubernur DK Jakarta.
Namun, Baleg DPR kemudian mengklaim bahwa pasal tersebut telah diubah. Dalam DIM terbaru, mereka menyatakan bahwa DPR dan Pemerintah mengembalikan hak memilih kepala daerah di DK Jakarta kepada masyarakat melalui pemilihan kepala daerah atau Pilkada.
Selain itu, terdapat juga pasal lain yang mengatur kewenangan wakil presiden sebagai kepala otorita kawasan aglomerasi Jakarta. Penguasaan atas kawasan dengan potensi ekonomi tinggi ini menuai kritik.
Editor : Furqon Munawar